DPP Demokrat Sebut Jhoni Allen Intervensi Peradilan

DPP Demokrat Sebut Jhoni Allen Intervensi Peradilan - GenPI.co
DPP Demokrat Sebut Jhoni Allen Intervensi Peradilan ( foto:Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat)

GenPI.co - Sekjen Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara, Jhoni Allen Marbun melaporkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob menyebut Jhoni hendak menggunakan kekuasaanya sebagai Anggota DPR RI untuk mengintervensi peradilan.

BACA JUGASerangan Maut Kubu AHY Telak, Jhoni Allen Terpojok Dikuliti Habis

"Jhoni Allen itu berlebihan. Dia kan masih Anggota DPR RI, janganlah menekan-nekan hakim dengan lapor ke MA dan KY. Itu mengintervensi peradilan namanya," kata Mehbob dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/3/2021).

Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Muhajir menjelaskan, sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat, sebab masalah antara DPP Partai Demokrat dan Jhoni Allen Marbun murni perselisihan internal partai, maka hukum acaranya pun juga mengacu pada UU Parpol.

"Sikap Majelis hakim sudah tepat, karena materi gugatan Jhoni Allen itu berisi keberatan terhadap SK pemberhentiannya dari anggota Demokrat yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen. Itu benar masuk ranah perselisihan internal partai politik sesuai Pasal 32 Jo Pasal 33 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol," ujarnya.

BACA JUGA: AHY Lebih Menjual, Daripada Marzukie Alie, Jhoni Allen, Moeldoko

Anggota Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Papang Sapari menduga, Jhoni Allen Marbun tidak paham hukum acara perselisihan internal partai politik. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya