BACA JUGA: Shio Fenomenal! Hoki Segunung, Cuan Berbukit-bukit
Soal ini, pengacara Habib Rizieq memilih santai. Baginya, semua masalah sudah berakhir saat ormas FPI dibubarkan oleh pemerintah.
Diketahui sebelumnya, FPI sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang, melalui Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT, 30 Desember 2020.
“FPI sudah bubar,” katanya, Selasa (30/3/2021). Dia juga membantah bila dua tersangka tersebut pernah menghadiri sidang Rizieq di PN Jakarta Timur.
“Yang hadir di PN Jaktim semua polisi di dalam, pengunjung dilarang masuk, wartawan juga kan,” ucapnya. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News