Eksepsi Rizieq Diremukkan Jaksa, Argumentasinya Dipatahkan Semua

Eksepsi Rizieq Diremukkan Jaksa, Argumentasinya Dipatahkan Semua - GenPI.co
Sidang lanjutan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3). (Foto: YouTube/Pengadilan Negeri Jakarta Timur)

"Justru atas kedatangan terdakwa menimbulkan kerumunan luar biasa, baik yang terjadi di bandara maupun kegiatan-kegiatan terdakwa di beberapa tempat," beber jaksa.

BACA JUGA: Menohok! Ketua Cyber Indonesia ke MUI: Teroris Keyakinannya Apa?

Soal perlakukan diskriminatif yang dituduhkan Rizieq, dengan menyebut kasus Raffi Ahmad, Ahok, hingga kunjungan Presiden Joko Widodo ke Maumere, tim jaksa punya jawabannya.

“Tindakan JPU telah sesuai dengan tugas dan wewenang aparat penegak hukum negara dalam lingkup Integrated Criminal Justice System (ICJS),” ucap jaksa.

Baik Rizieq maupun  dan penasihat hukumnya disarankan  untuk belajar dan membaca kembali buku-buku maupun perundang-undangan terkait pembagian tugas dan wewenang kelengkapan aparatur penegak hukum.(*)

BACA JUGA: Bom Bunuh Diri di Makassar, Tokoh-tokoh ini Disebut Jadi Biangnya

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya