Eksepsi Rizieq Diremukkan Jaksa, Argumentasinya Dipatahkan Semua

Eksepsi Rizieq Diremukkan Jaksa, Argumentasinya Dipatahkan Semua - GenPI.co
Sidang lanjutan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3). (Foto: YouTube/Pengadilan Negeri Jakarta Timur)

GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap eksepsi yang dibacakan Habib Rizieq Shihab terkait dakwaan terhadap dirinya, hanya berisi penggiringan opini belaka.

Hal itu ungkap tim jaksa dalam agenda tanggapan terhadap eksepsi pada sidang lanjutan pada Selasa (30/3) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

BACA JUGA: Balasan Jaksa Sungguh Mengerikan, Rizieq Diceramahi Habis-habisan

"Bahwa alasan-alasan yang diungkapkan terdakwa, kami anggap hanya sebagai sebuah penggiringan opini yang mengada-ngada, berlebihan, dan tidak berdasar,” ucap jaksa membacakan tanggapannya. 

Salah satu yang disorot jaksa dalam eksepsi itu adalah soal nama Menko Polhukam Mahfud MD yang ikut diseret Rizieq.

Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu  menyebut Mahfud sebagai penyebab dan penghasut timbulnya kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020.

Jaksa meminta Rizieq tidak mencari kambing hitam. Sebab, hal tersebut tidak ada kaitannya  dengan kerumunan yang ditimbulkan atas Rizieq kembali ke tanah air dari Arab Saudi.

Jaksa menyebut bahwa tanpa pernyataan Mahfud MD pun, Rizieq akan tetap menciptakan kerumunan, sejak kedatangannya hingga acara-acara yang ia helat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya