
Menurut Aziz, mengambil langkah ke pengadilan memang menjadi salah satu cara yang bisa dipakai kubu Moeldoko.
Terutama untuk melawan AHY yang berkaitan dengan permasalahan hukum.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly telah menolak permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021.
Alasan Yasonna menolak permohonan tersebut ialah tidak lengkapnya berkas hasil KLB, terutama soal belum mencapai minimal DPD dan DPC, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.
Adapun, soal argumen KLB Deli Serdang yang merasa AD/ART tahun 2020 tidak sesuai UU Parpol, Yasonna menilai itu bukan kewenangannya.
“Biarlah itu menjadi ranah pengadilan,” ujar Yasonna dalam konferensi pers virtual.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News