Sudah K.O Digugat Pula, Kubu Moeldoko Bisa Gemetar

Sudah K.O Digugat Pula, Kubu Moeldoko Bisa Gemetar - GenPI.co
Pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun (tengah) didampingi para kader lainnya menjawab pertanyaan wartawan saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).. ANTARA FOTO/Endi Ahmad/Lmo/

GenPI.co - Demokrat Kubu Moeldoko sudah dibuat K.O dengan keputusan Menkum HAM. Setelahnya ada layangan gugatan yang harus dihadapi. Kalau tak siap mental, kubu Moeldoko bisa dibuat gemetar.

Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY menegaskan akan tetap melanjutkan proses gugatan hukum. Sasarannya adalah 10 penyelenggara KLB Deli Serdang.

BACA JUGA: Rahasia Kekuatan Rusia Ternyata Ini, Pantas NATO Gemetar

“Tetap kami lanjutkan gugatan," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Rabu (31/3).

Itu artinya, 10 penyelenggara KLB akan menghadapi gugatan kubu AHY. Nama-nama Syofwatilah Mohzaib, Yus Sudarso, Achmad Yahya dan Max Sopacua, akan dibuat pusing.

Begitu juga Darmizal, Marzuki Alie, Supandi R. Sugondo, Tri Julianto, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.

“Merekalahyang menjadi penggerak KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021,” kata Herzaky,

DPP Partai Demokrat melalui tim kuasa hukumnya menggugat mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 12 Maret lalu. Gugatan itu terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya