Sudah K.O Digugat Pula, Kubu Moeldoko Bisa Gemetar

Sudah K.O Digugat Pula, Kubu Moeldoko Bisa Gemetar - GenPI.co
Pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun (tengah) didampingi para kader lainnya menjawab pertanyaan wartawan saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).. ANTARA FOTO/Endi Ahmad/Lmo/

BACA JUGA: Amerika Goyang Lagi, Hantaman Covid-19  Bikin Limbung

Dalam berkas gugatan, sebagaimana dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, penggugat meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan aktivitas apa pun.

Utamanya  yang mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk KLB Partai Demokrat. Tidak hanya itu, penggugat meminta majelis hakim menetapkan kongres luar biasa di Sibolangit beserta hasilnya tidak sah dan batal demi hukum.

Partai Demokrat juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa kepengurusan Partai Demokrat yang sah adalah mereka yang telah ditetapkan oleh Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020.

BACA JUGA: Formasi Halilintar Jet Junta Bunuh Anak-anak Myanmar

juga Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025.

Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah menggelar sidang pertama terkait dengan kasus tersebut pada, Selasa (30/3). Namun, sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada 13 April. (*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya