
''Karena sudah sesuai dengan UU Parpol, AD ART Demokrat tahun 2020 dan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017,'' ujarnya.
Untuk itu, dengan ditolaknya berkas KLB Deli Serdang, pihaknya yakin kubu Jhoni Allen Marbun akan kehilangan gairah melawan di pengadilan.
''Usai penolakan ini, saya kira moral mereka jatuh. Ini akan menjadikan kubu Jhoni Allen dan gerombolannya lemah,'' pungkasnya. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News