SP3 Perkara BLBI Sjamsul Nursalim Bakal Digugat

SP3 Perkara BLBI Sjamsul Nursalim Bakal Digugat - GenPI.co
Demo BLBI. FOTO: Antara

GenPI.co - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) siap gugat praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.

"Kami segera mengajukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman dalam keterangan, Jumat (2/4).

BACA JUGA: Mantul, Elektabilitas Partai Ummat Salip PAN

MAKI akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gugatan Praperadilan tersebut.

Hal ini karena untuk pertama kalinya KPK menerbitkan SP3 atas Tersangka SN dan ISN dalam perkara dugaan korupsi BLBI BDNI terkait BPPN.

BLBI adalah skema bantuan yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadi krisis moneter 1998 di Indonesia.

Bonyamin mengatakan gugatan ini akan diajukan maksimal akhir April 2021 dalam rangka mengimbangi langkah "April Mop" oleh KPK.

"Tadinya Kami berharap SP3 ini adalah bentuk 'April Mop' atau 'PRANK' dari KPK namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK ," kata Bonyamin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya