Pengamat Top Kaget, Pentolan KAMI Dituntut 6 Tahun Penjara

Pengamat Top Kaget, Pentolan KAMI Dituntut 6 Tahun Penjara - GenPI.co
Pentolan KAMI Syahganda Nainggolan. FOTO: Antara

GenPI.co - Pengamat Hukum dan Tata Negara Margarito Kamis kaget mendengar pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan dituntut enam tahun penjara. 

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu kata Margarito, dianggap mengalahkan tuntutan untuk koruptor.

BACA JUGA: Moeldoko Mulai Ditinggalkan Pendukungnya

"Itu mengagetkan saya, sebagai orang yang pernah jadi ahli di dalam perkara ini, betul-betul ini mengagetkan," kata Margarito dalam Channel YouTube Ahmad Yani, Jumat (2/4).

Margarito menilai, jika Syahganda dihukum dipenjara, maka dianggapnya sebagai penghinaan kepada Bung Hatta dan Soepomo.

Karena kata Margarito, Bung Hatta merupakan orang yang menghendaki dibentuknya Pasal 27 UUD 1945 sebelum diganti saat ini menjadi Pasal 28 UUD 1945.

"Bung Hatta yang mendesak untuk ada pasal yang mengatur yang memberikan jaminan terhadap warga negara untuk berkumpul dan menyatakan pendapat. Nah sekarang sudah dikuatkan lagi di UUD Pasal 28 J," jelas Margarito.

Sehingga kata Margarito, apa yang dilakukan oleh Syahganda merupakan sebuah kritikan dan menyampaikan pikirannya seperti yang digagas oleh Bung Hatta dalam Pasal 27 UUD 1945 pada saat itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya