Siti Zuhro: Korupsi Besar Makin Sulit Diberantas

Siti Zuhro: Korupsi Besar Makin Sulit Diberantas - GenPI.co
Ilustrasi-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Twitter @KPK_RI.

GenPI.co - Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro memberi komentar terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka korupsi Sjamsul Nursalim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, banyak alasan terkait penolakan terkait revisi undang-undang KPK. Salah satunya yakni dilemahkannya lembaga antirasuah tersebut.

BACA JUGA: Marzuki Alie Buka-bukaan Soal Pro Jokowi, Ada yang Kepanasan

"Tentuhya beda kondisinya antara sebelum dan sesudah UU KPK direvisi. Karena itu, mengapa waktu itu para intelektual dan akademisi, aktivis dan LSM pegiat hukum/anti korupsi sangat kritis dan protes atas revisi tersebut," ujar dia dalam pernyataannya kepada GenPI.co, Minggu (4/4/2021).

Lebih lanjut, menurutnya, KPK tetap akan kecolongan. Meskipun telah dibentuk dewas pengawas.

"Tetap saja intinya KPK dilemahkan. Kekhawatiran tersebut benar-benar terjadi. Korupsi-korupsi besar dan merugikan negara makin sulit diberantas," tutur dia.

Sebagaimana diketahui, untuk pertama kali, KPK baru saja mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri Itjih Nursalim.

KPK mengeluarkan SP3 untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim pada 31 Maret 2021 sebagai SP3 perdana sejak lembaga penegak hukum tersebut berdiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya