Mardani Ali Sera Skakmat KPK, Bisa Bikin Mati Kutu

Mardani Ali Sera Skakmat KPK, Bisa Bikin Mati Kutu - GenPI.co
Politikus PKS Mardani Ali Sera. Foto: JPNN.com.

GenPI.co - Politikus PKS Mardani Ali Sera angkat suara terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Revisi UU KPK kian menunjukkan pelemahannya. Karena itu perlu kita kawal bersama. SP3 menunjukkan satu kelemahan UU KPK ini," ujar dia dalam pernyataannya kepada GenPI.co, Senin (5/4/2021).

BACA JUGA: Mendadak Mardani Ali Sera Serang Zulkifli Hasan, Bikin Mati Kutu

Lebih lanjut, menurut Mardani, KPK periode lalu berjanji akan melakukan upaya hukum luar biasa untuk mengusutnya.

"Akan tetapi kini janji tersebut ‘dikubur’ pimpinan saat ini, ada kerugian negara 4,56 T. SP3 harus didasari substansi kasus, jangan karena tidak mampu semua di SP3," tegas dia.

Sebab itu, Mardani Ali Sera menilai langkah KPK telah mengoyak rasa keadilan dan langkah mundur dalam pemberantasan korupsi

"Imbas dari revisi UU KPK (Pasal 40 UU KPK). SP3 disebut dapat dikeluarkan jika kasus yang ditangani tidak selesai dalam 2 tahun. Bisakah kasus-kasus besar selesai secepat itu?," terang Mardani.

Mardani juga tak memungkiri bahwa mengusut kasus tersebut merupakan hal yang sulit dan memakan waktu yang cukup lama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya