Mardani Ali Sera Skakmat KPK, Bisa Bikin Mati Kutu

Mardani Ali Sera Skakmat KPK, Bisa Bikin Mati Kutu - GenPI.co
Politikus PKS Mardani Ali Sera. Foto: JPNN.com.

"Tidak menutup kemungkinan kasus besar lain seperti korupsi e-KTP mengalami nasib serupa. Ini sangat buruk bagi KPK," kata dia.

Seperti diketahui, untuk pertama kali, KPK mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri Itjih Nursalim.

BACA JUGA: Mendadak Mardani Ali Sera Beber Fakta Ini, Bikin Istana Terpojok

KPK mengeluarkan SP3 untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim pada 31 Maret 2021 sebagai SP3 perdana sejak lembaga penegak hukum tersebut berdiri.

SP3 diterbitkan dengan mendapat landasan hukum berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.(*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya