
GenPI.co - Juru Bicara Partai Demokrat versi KLB Muhammad Rahmad angkat bicara soal perkembangan terbaru gugatan kubunya di Pengadilan Negeri.
Diketahui, kubu KLB tetap ngotot melanjutkan pertarungan ke pengadilan negeri setelah ditolak di Kemenkum HAM.
BACA JUGA: Analisis Menohok Refly Harun Soal Paket Misterius FPI Munarman
Dalam salinan gugatan online yang diterima GenPI.co, kubu Moeldoko telah mengajukan hal tersebut sejak 1 Maret 2021.
"Selain itu, kami meminta kubu AHY ganti rugi Rp 100 milyar," kata Rahmad dalam pernyataannya saat dihubungi GenPI.co, Selasa (6/4/2021).
Meskipun demikian, uang ganti rugi itu akan diberikan kepada DPD dan DPC seluruh Indonesia.
Sebab, menurut Rahmad, selama ini DPD dan DPC sudah banyak menyetor ke DPP.
BACA JUGA: Mahasiswa Demo di Balai Kota, Tangkap Anies Baswedan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News