Peneliti Bongkar Fakta Miris di KPK, Angin Surga bagi Koruptor

Peneliti Bongkar Fakta Miris di KPK, Angin Surga bagi Koruptor - GenPI.co
Logo KPK. (Foto: Dok JPNN)

GenPI.co - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi adalah efek dari revisi UU KPK.

"Memang efek revisi UU KPK yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan SP3 menjadi surga bagi koruptor kakap untuk bisa menghindari jeruji," ujarnya kepada GenPI.co, Selasa (6/4).

BACA JUGA: Peneliti Formappi Kecewa, KPK Tak Sekuat Dulu Lagi

Menurutnya, kewenangan SP3 bisa menjadi alat bagi KPK yang lemah untuk melakukan tebang pilih kasus atau pun orang yang akan diproses hukum.

"Ini tentu sebuah potret buram penegakan korupsi. Ketika korupsi banyak melibatkan politisi, maka fasilitas SP3 bisa menjadi bancakan korupsi baru yang membuat korupsi tetap menjadi primadona politisi hitam," tegasnya.

Sebelumnya, Lucius juga menilai KPK terlihat seperti menyerah dalam membongkar dugaan keterlibatan Sjamsul Nursalim dalam kasus BLBI.

"Apalagi belum cukup terlihat apa saja yang sudah dilakukan KPK. Khususnya KPK yang baru ini untuk menelisik jauh dan dalam kasus BLBI tersebut," katanya.

BACA JUGA: NU Jatim Bikin Geger, Polda Setempat Dapat Ultimatum Keras

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya