
Emas batangan yang diambil itu, sudah digadaikan oleh IGA. Sehingga, Dewas mengambil putusan bahwa IGA terbukti melakukan pelanggaran kode etik, tidak jujur, dan menyalahgunakan kewenangan untuk pribadi.
BACA JUGA: Telak Banget, Kubu Moeldoko Sindir AHY, Pantasnya Jadi Camat
"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat. Yaitu, memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," pungkas Tumpak. (*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News