%20(1)%20(1).webp)
GenPI.co - Di mata hukum, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko masih sah dengan jabatannya sebagai ketua umum Partai Demokrat.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat Saiful Huda Ems.
BACA JUGA: Duet Capres Ketum Parpol di 2024 Bikin Kaget, Kekuatannya Nampol!
"Di mata hukum Pak Moeldoko dan Partai Demokrat yang dipimpinnya masih lah harus dianggap sah," ucapnya kepada GenPI.co, Kamis (8/4).
Karena itu Huda menilai, penolakan Kemenkum HAM terhadap Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dan menerima kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak berlaku.
Ia pun membeberkan alasan dari klaimnya itu. Menurutnya, belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari lembaga peradilan.
BACA JUGA: Ucapan Dukacita Moeldoko ke NTT, Jabatannya Bikin Nyengir
Lagi menurutnya, Kemenkum HAM bukan lah lembaga peradilan (Yudikatif), melainkan lembaga Eksekutif.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News