Soal Ibu Kota Baru, Pengamat Mendadak Minta Pemerintah Waspada

Soal Ibu Kota Baru, Pengamat Mendadak Minta Pemerintah Waspada - GenPI.co
Pradesain istana negara di ibu kota baru, Kalimantan Timur. (Foto: IG @kabarminang)

GenPI.co - Pengamat Komunikasi Politik Jamiluddin Ritonga menyarankan agar pemerintah tidak melakukan aktivitas apa pun di lahan ibu kota negara yang baru sebelum ada payung hukum. 

Menurutnya, sampai sekarang DPR RI belum menyetujui pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.

BACA JUGA: Mendadak Jokowi Disorot Pengamat Asing, Komentarnya Menohok Pol!

"Jangankan menyetujui, draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) saja sampai saat ini belum diterima DPR RI. Infonya, draf RUU tersebut masih digodok oleh pemerintah," ujar Jamiluddin kepada GenPI.co, Selasa (6/4).

Dia menilai, pemerintah seharusnya menghormati DPR RI yang masih belum menyetujui pemindahan ibu kota itu.

"Pemerintah seyogyanya taat hukum dalam membangun ibu kota yang baru. Termasuk dalam pembuatan desain yang sering dipamerkan melalui media sosial," jelasnya.

Jamiluddin juga menyarankan agar pemindahan itu sebaiknya ditanyakan langsung kepada masyarakat melalui referendum. 

Hal itu perlu dilakukan mengingat persoalan ibu kota merupakan hal krusial yang langsung berkaitan hajat rakyat Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya