Dewas KPK Tetap Pertahankan SP3 Sjamsul Nursalim

Dewas KPK Tetap Pertahankan SP3 Sjamsul Nursalim - GenPI.co
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. FOTO: Antara

GenPI.co - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, menegaskan pihaknya tidak akan menganulir surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

"Hasil evaluasi kami nanti tidak akan menganulir SP3 itu," kata Tumpak  di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/4).

BACA JUGA: Pernyataan Gatot Nurmantyo Menggetarkan Jiwa, Pengunjung Terdiam

Pada tanggal 31 Maret 2021, KPK mengeluarkan SP3 pertama sejak lembaga penegak hukum itu berdiri untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi BLBI dengan kerugian negara hingga Rp 4,58 triliun.

"Di dalam ketentuan memang pimpinan akan buat laporan ke Dewas KPK itu satu minggu setelah diterbitkannya SP3, kemarin sore memang baru kami terima," tambah Tumpak.

Alasan penerbitan SP3 tersebut, menurut pimpinan KPK, adalah untuk memberikan kepastian hukum.

BACA JUGA: Banyak Pejabat yang Cari Muka ke Gibran

"Kami bukan pihak yang turut dalam memutuskan SP3 itu, bukan. Kami hanya menerima laporan dari pimpinan KPK karena baru kemarin kami terima sore belum ada waktu juga kami pelajarinya," kata Tumpak. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya