Soal TMII, Pengacara Top: Anak Soeharto Harus Dijerat UU Tipikor

Soal TMII, Pengacara Top: Anak Soeharto Harus Dijerat UU Tipikor - GenPI.co
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. (Foto: Dok. JPNN)

GenPI.co - Upaya negara tidak bisa sebatas pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia (TMII) semata.

Putra-putri Soeharto yakni Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut dan lain-lain  yang tergabung  dalam Yayasan Harapan Kita juga harus dituntut secara pidana.

BACA JUGA: Keluarga Cendana Amsyong, TMII Diambil Alih, Peneliti Bilang...

Hal itu diungkapkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, Jumat (9/4).

“Yayasan Harapan Kita maupun pengurusnya telah menguasai, mengelola dan menikmati aset-aset negara secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara dengan angka sangat fantastis,” ucap Petrus.

Petrus menyebut, sangat tidak adil jika upaya pemerintah terkait TMII dan kasus lainnya yang melibatkan anak-anak Soeharto hanya berhenti upaya perdata.

Menurut pengacara PERADI ini, harus dilakukan penyelesaian melalui pemdekatan hukum pidana korupsi pada Ny. Siti Hardijanti Rukmana, Sigit Harjojudanto, Bambang Trihatmojo, SitiHedianti Soeharto, Hutomo Mandala Putra dan Siti Hutami Endang Adiningsih..

“Mereka harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana sesuai dengan Tap MPR Nomor: XI/MPR/1998 dan UU Tipikor,” ujar Petrus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya