Soal TMII, Pengacara Top: Anak Soeharto Harus Dijerat UU Tipikor

Soal TMII, Pengacara Top: Anak Soeharto Harus Dijerat UU Tipikor - GenPI.co
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. (Foto: Dok. JPNN)

BACA JUGA: Dibela Pakar Terorisme, Munarman Malah Tertawa

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

Dalam prepres yang diteken Jokowi pada 31 Maret lalu itu, disebutkan bahwa penguasaan dan pengelolaan TMII akan dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara. 

Dengan demikian, pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita berakhir.(JPNN/GenPI)

BACA JUGA: Gawat! Fadli Zon Sindir Pemerintah, Sandiaga Uno ikut Terseret

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya