Langkah Maut Kubu Moeldoko via Gugatan AD/ART, AHY Siap Diskakmat

Langkah Maut Kubu Moeldoko via Gugatan AD/ART, AHY Siap Diskakmat - GenPI.co
Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Moeldoko dan para loyalisnya. (Foto: Antara)

GenPI.co - Partai Demokrat kubu KSP Moeldoko menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dalam gugatan tersebut, kubu Moeldoko meminta AD/ART Partai Demokrat 2020 dan kepengurusan DPP Partai Demokrat 2020-2025 dibatalkan.

BACA JUGA: Pertarungan Digital jadi Penentu, Pilpres 2024 akan Ampun-ampunan

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab menilai, upaya kubu Moeldoko memperkarakan AD/ART itu merupakan langkah cerdas dan cukup beralasan.

Pasalnya, dalam penyusunan AD/ART 2020 itu ditengarai adanya niatan untuk menjadikan Partai Demokrat sebagai parpol milik keluarga.

Terlebih, Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mendaftarkan merek Partai Demokrat atas nama dirinya ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham. 

"Kalau AD/ART itu benar adanya tentu saja sangat tidak baik bagi internal PD sendiri. Ruang kebebasan sebagai ruh demokrasi akan tertutup, sehingga yang terjadi adalah eksklusivitas," ujar Fadhli di Jakarta, Sabtu (10/4). 

Fadhli mengatakan, dalam AD/ART Partai Demokrat 2020 disebutkan bahwa Posisi Majelis Tinggi memiliki wewenang besar dalam mengambil keputusan, termasuk soal KLB. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya