
Sebagaimana diketahui, Presiden RI ke-6 itu dikabarkan mengajukan berkas pendaftaran merek partai ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham secara diam-diam pada 19 Maret 2021.
Hal tersebut terungkap dari pernyataan Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP PD pimpinan Moeldoko, Saiful Huda Ems.
BACA JUGA: Manuver Maut Kubu Moeldoko Makin Telak, Bisa Bikin SBY Kaget
Saiful menilai, keputusan SBY tersebut tidak berlandaskan UU tentang Merek yang berlaku.
"Kami tidak hanya tertawa, ini merupakan aksi linglung SBY," ujar Syaiful Huda.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News