Tumben Habib Rizieq Benar, Hakim Setuju

Tumben Habib Rizieq Benar, Hakim Setuju - GenPI.co
Eks pentolan FPI Habib Rizieq. FOTO: Antara

GenPI.co - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyetujui usulan eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.  

Awalnya majelis hakim memutuskan untuk skors jalannya persidangan Rizieq kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan agenda pemeriksaan saksi lantaran sudah memasuki waktu salat Magrib.

BACA JUGA: Mahfud MD Blak-blakan Kasus BLBI, Isinya Menggetarkan 

Hakim meminta sidang diskors hingga waktu salat Tarawih dilaksanakan.  Namun, Rizieq sebagai terdakwa memberikan responsnya. 

Menurut Rizieq, salat lima waktu hukumnya wajib sementara pelaksanaan ibadah salat Tarawih hukumnya sunnah. 

"Yang mulia, salat itu lima waktu itu wajib, tapi salat Tarawih itu sunah. Kita bisa laksanakan salat tarawih sendiri, bisa kita undurkan jamnya. Sedangkan sidang ini menurut saya hal yang lebih wajib untuk diselesaikan," kata Rizieq dalam persidangan, Senin (12/4). 

"Kita cinta Salat Tarawih, kita rindu salat tarawih, tapi kita dahulukan yang wajib. Jadi setalah sidang ini dibuka 6.45 atau jam 7 bagaimana majelis dilanjutkan sampai selesai," sambungnya. 

BACA JUGA: Survei Capres: Prabowo Meroket, Anies Baswedan Mulai Rontok

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya