
"Kalaupun hanya suspect dilaporkan, treatment-nya beda. Kalaupun habib waktu itu masih antigen yang penting dilaporkan saja. Yang penting prosesnya bukan 'output'-nya," jelas Bima Arya.
BACA JUGA: Bos BUMN Semprot Fadli Zon, Telak Banget
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaa saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tes usap di RS UMMI dengan terdakwa Rizieq Shihab, dr. Andi Tatat, dan Hanif. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News