
GenPI.co - Kepala Satuan Pol PP Kota Bogor Agus Ridhaallah menjadi saksi dalam sidang perkara kerumunan Megamendung pada Senin (19/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Di sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab tersebut, Agus Ridhaallah mengungkap sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di acara peletakan batu pertama pembangunan pondok pesantren Agrikultural Megamendung itu.
BACA JUGA: Bima Arya Dikritik Pedas soal Rizieq, Menteri ini Ikut Terseret
Dia menyebut, dalam acara itu tidak ada yang memakai masker dan menjaga jarak. Tempat cuci tangan juga tidak disediakan.
Dia juga mengatakan bahwa acara itu tidak sesuai dengan rencana awal.
Sebab, jumlah yang hadir melebihi kapasitas yang telah ditentukan oleh Satgas Covid-19 setempat.
"Di dalam aturan saat itu maksimal kegiatan 160 orang dan hanya tiga jam," ujar Agus Ridhaallah.
Hal lain yang dibeber oleh Agus Ridhallah adalh soal komitmen para penyelenggara acara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News