Sebanyak 3 hakim nonaktif tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian vonis bebas kepada terpidana Ronald Tannur dituntut pidana selama 9-12 tahun.
Diharapkan, langkah awal ini akan menjadi permulaan yang membawa keberkahan dan kemajuan berkelanjutan bagi PTPN I dan akan membuka peluang lebih luas bagi teh.