Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinyatakan melanggar kode etik karena mengintervensi mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian.
Seluruh peserta didik dan aparatur sipil negara (ASN) supaya belajar serta bekerja dari rumah (WFH) saat Misa Suci Akbar Paus Fransiskus di Stadion GBK.