Partai politik (parpol) di tanah air diminta tidak mencalonkan kader yang pernah melakukan tindak pidana korupsi atau mantan koruptor pada Pemilu 2024.
Dari hasil identifikasi tim DVI Polda Jawa Timur di RSUD Blambangan, Banyuwangi, kedua jenazah itu asalah Muhammad Aris Setiawan, 23, dan Ridho Anggoro, 20.