KPK sudah memeriksa sejumlah pihak dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan kuota haji khusus pada 2023-2024.
Penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah harus digelar terpisah dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.