Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tidak berkewajiban melaporkan penerimaan gratifikasi.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep akhirnya muncul ke publik setelah polemik penggunaan jet pribadi bepergian ke Amerika Serikat.
PN Jakarta Selatan menyebut Kaesang Pangarep sudah mengurus surat belum pernah dipidana untuk syarat pencalonan bakal wakil gubernur di Pilkada Jawa Tengah.