Keciduk Pakai Sabu 0,9 Gram, Segini Hukuman Anak Rita Sugiarto

Keciduk Pakai Sabu 0,9 Gram, Segini Hukuman Anak Rita Sugiarto - GenPI.co
Rita Sugiarto. Foto: Jago Dangdut

GenPI.co - Putra diva dangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah, dinyatakan bersalah lantaran positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kabar itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Atas penyalahgunaan barang haram itu, pria 27 tahun ini diancam hukuman penjara 4 tahun.

BACA JUGAAnak Rita Sugiarto Ditangkap, Cak Sodiq Beber Hal Ini

"Terancam empat tahun," kata Kombes Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/5). 

Selain mengamankan Raffi, polisi juga membekuk dua tersangka lainnya, yakni RW dan AK (pengedar). 

Kedua tersangka itu dijerat dengan sejumlah pasal berbeda. RW dan AK dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU RI tentang Narkotika. 

"(Kedua rekannya pengedar) diancam 20 tahun penjara," tutur Yusri. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya