Pembelaan Ditolak, Begini Nasib Mantan Suami Nindy Ayunda

Pembelaan Ditolak, Begini Nasib Mantan Suami Nindy Ayunda - GenPI.co
Nindy Ayunda dan mantan suami. Foto: Instagram

"Kami bantah yang diajukan penasihat hukum atas pembelaan terdakwa, kami bantah semua," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, kuasa hukum terdakwa mengajukan tujuh poin nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan.

BACA JUGABelajar dari Nindy Ayunda, Ikuti 5 Tips Pertahankan Pernikahan

Askara ditangkap kepolisian karena kedapatan memiliki 1,5 butir psikotropika jenis Happy Five dan senjata api ilegal,Baretta Kaliber 365 di kawasan Jakarta Selatan, (7/1).

Atas perbuatannya, Askara didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, dia juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.(*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya