"Kami bantah yang diajukan penasihat hukum atas pembelaan terdakwa, kami bantah semua," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, kuasa hukum terdakwa mengajukan tujuh poin nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan.
BACA JUGA: Belajar dari Nindy Ayunda, Ikuti 5 Tips Pertahankan Pernikahan
Askara ditangkap kepolisian karena kedapatan memiliki 1,5 butir psikotropika jenis Happy Five dan senjata api ilegal,Baretta Kaliber 365 di kawasan Jakarta Selatan, (7/1).
Atas perbuatannya, Askara didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, dia juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News