
GenPI.co - Komika Coki Pardede telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh Polres Metro Tangerang Kota menetapkan, pada Sabtu (4/9).
"Tiga orang sementara sekarang sebagai tersangka. Kami akan proses," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus.
Ketiga tersangka tersebut yakni Coki Pardede sebagai pengguna, seorang wanita berinisial WA yang merupakan kurir narkoba, dan bandar yang memasok barang haram itu berinisial RA.
Penetapan tersangka itu dilakukan usai kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap pria bernama lengkap Reza Pardede.
Atas perbuatannya, Coki, WA, dan RA dijerat Pasal 112 jo pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sebelumnya, Coki Pardede ditangkap di rumahnya, daerah Pagedangan, Kota Tangerang, Banten pada Rabu (1/9) malam.
BACA JUGA: Alasan Klasik Coki Pardede Pakai Sabu-sabu, Oh Ternyata...
Saat ditangkap, Coki disebut baru saja mengonsumsi sabu-sabu.
Saat penangkapan, polisi juga turut menyita beberapa barang bukti.
Di antaranya, alat suntik dan sabu-sabu seberat 0,5 gram. (mcr3/jpnn)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News