Kasus Karantina Belum Tuntas, Rachel Vennya Kesandung Kasus Mobil

Kasus Karantina Belum Tuntas, Rachel Vennya Kesandung Kasus Mobil - GenPI.co
Rachel Vennya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10). Foto: Firda Junita/jpnn.com

Hal itu untuk melihat pasal yang dilanggar oleh janda Okin tersebut.

"Apakah dia melanggar Pasal 280 UU Lalu Lintas Jo Pasal 68 artinya tidak menggunakan STNKB yang sah atau memang pelanggaran 288, artinya mobil sudah dicat tapi belum diubah STNKnya," tuturnya. 

Sambodo menjelaskan untuk saat ini Rachel akan diberi sanksi tilang. 

BACA JUGA:  Soal Rachel Vennya, Ucapan Kombes Rusli Bikin Deg-degan

"Pelanggarannya nanti kami sesuaikan dengan hasil temuan penyidik. Jadi, hanya selisih di warna saja," jelas Sambodo. (*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya