
Selain itu, pihak yang mendapatkan santunan ialah orang di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan dan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut. (req)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News