Tega, Mafia Tanah Pakai Uang Nirina Zubir untuk Bisnis

Tega, Mafia Tanah Pakai Uang Nirina Zubir untuk Bisnis - GenPI.co
Nirina Zubir. Foto: YouTube Miles Film

GenPI.co - Kasus dugaan mafia tanah yang menjerat Riri Khasmita terhadap selebritas Nirina Zubir makin menemui titik terang. Motif Riri yang juga mantan asisten rumah tangga Ibunda Nirini akhirnya terungkap.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mejelaskan, tersangka Riri diduga menggunakan uang hasil penjualan sertifikat tanah milik keluarga aktris Nirina Zubir untuk berbisnis Frozen Food.

“Faktanya dia (Riri) sekarang punya bisnis itu. Pertanyaannya, apakah bisnis itu terkait dengan hasil kejahatan? Itu masih didalami,” kata Tubagus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya dikutip JPNN.com, Kamis (18/11). 

BACA JUGA:  Ditipu Rp 17 M, Nirina Zubir Masih Beri Kesempatan untuk ART

Diketahui, ada total 6 sertifikat tanah yang diselewengkan Riri. Oleh karenanya, ia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, Riri dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 263 KUHP, tentang penipuan hingga pemalsuan dokumen.

BACA JUGA:  Nirina Zubir Jadi Korban KDRT, Film Paranoia Bikin Tegang!

“Untuk apa sih TPPU itu? Menelusuri hasil kejahatan itu ditransaksi ke mana untuk menghilangkan (bukti) begitu. Apakah benar bisnis itu dari situ (hasil rampasan), belum tentu. Nanti lihat,” imbuh Tubagus.

Pada kesempatan yang sama, Nirina Zubir meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk mengusut aliran dana itu.

BACA JUGA:  Alih-Alih Minta Maaf, Mafia Tanah Malah Menatap Sinis Nirina

Sebab, kata Nirina, Riri juga diduga menggunakan uang hasil rampasan untuk membeli mobil baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya