GenPI.co - Motif tersangka mafia tanah Riri Khasmita akhir mulai terkuak. Sang pengacara, Syakhruddin membeberkan alasan di balik proses balik nama aset tanah kepemilikan ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki.
Menurut pengakuan klien-nya, Syakhruddin menjelaskan kejadian bermula saat Cut Indria meminta Riri selaku ART sekaligus orang kepercannnya menggadaikan surat-surat aset ke bank.
“Karena pada saat itu harus membayar biaya pajak yang selama ini belum terbayar," ujar Syakhruddin kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/11).
BACA JUGA: Pesan Kuat Kasus Nirina Zubir, Mafia Tanah Incar Lahan Basah
Namun, lanjutnya, pengajuan dana tersebut ditolak pihak bank karena Indria sebagai pemohon sudah berusia lanjut.
“Satu-satunya solusi ketika itu adalah mengubah kepemilikan aset milik Indria jadi atas nama Riri agar dana pinjaman cair,” paparnya.
BACA JUGA: Heboh Kasus Nirina, Puan Maharani Beri Ultimatum Mafia Tanah
Sebelum kejadian pengajuan dana, klien-nya tidak lebih dulu berkomunikasi dengan putera-puteri Indria, termasuk Nirina Zubir.
Perihal alasan ini, Syakhruddin enggan menjelaskan lebih terperinci.
BACA JUGA: Kasus Nirina Zubir Berbuntut Panjang, TV ONE Dituntut Minta Maaf
Sebelumnya, Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah dan mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar. Kejadian itu menimpa ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Martini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News