
Akhirnya, hakim setuju dan sifang akan dilanjutkan pada Senin (10/1/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Seperti diketahui, Gaga dan Laura Anna terlibar kecelakaan di Tol Jagorawi pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan tersebut, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan.
BACA JUGA: Tuntutan JPU Terhadap Gaga Muhammad 4,5 Tahun Denda Rp 10 Juta
Sementara itu, kekasihnya yakni Gaga Muhammad sebagai pengemudi hanya mengelami cedera ringan.
Sebelumnya, Gaga didakwa dengan Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
BACA JUGA: Greta Iren Blak-blakan Soal Kelakuan Gaga Muhammad, Ya Ampun!
Sayangnya, ditengah proses persidangan, Laura Anna meninggal dunia pada 15 Desembee 2021. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News