
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah telepon seluler (ponsel) iPhone 12.
Atas perbuatannya, Ardhito Pramono terancam dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.(*) ANT
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News