Saksi Jerinx Diprotes JPU, Majelis Hakim Akhirnya Putuskan Ini

Saksi Jerinx Diprotes JPU, Majelis Hakim Akhirnya Putuskan Ini - GenPI.co
Saksi Jerinx Diprotes JPU, Majelis Hakim Akhirnya Putuskan Ini. Foto: Chelsea Venda/GenPI.co

GenPI.co - Jerinx SID kembali menjalani sidang lanjutan perkara pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni, pada Rabu (9/2).

Dalam sidang itu, Jaksa penuntut umum (JPU) sempat memprotes satu dari dua saksi yang dihadirkan pihak terdakwa Jerinx SID.

Adapun, saksi dari pihak Jerinx yang dihadirkan ialah dokter Tirta Mandira Hudhi alias dr Tirta dan I Wayan Arjono.

BACA JUGA:  Ayah Jerinx SID Buka-bukaan Soal Dugaan Pemerasan oleh Adam Deni

JPU pun menolak untuk mendengar keterangan dari I Wayan Arjono, karena yang bersangkutan merupakan ayah kandung dari Jerinx.

JPU lantas mengungkit Pasal 168 KUHAP yang berbunyi, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi.

BACA JUGA:  Mendadak, Sang Ayah Kasih Wejangan untuk Jerinx, Nggak Nyangka

Pada poin A, disebut keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau, yang bersama-sama sebagai terdakwa.

"Kami keberatan yang mulia," kata JPU ke Majelis Hakim di PN Jakpus, Rabu (9/2).

BACA JUGA:  Sidang Jerinx, Dokter Tirta Sebut Adam Deni Punya Beking 9 Naga

Majelis Hakim lantas menjawab sikap keberatan dari JPU dan mengungkit Pasal 169 KUHAP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya