Kabar Terbaru Kasus Indra Kenz, Polri Sita Barang Bukti ini

Kabar Terbaru Kasus Indra Kenz, Polri Sita Barang Bukti ini - GenPI.co
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (Tengah). Foto: Puji Langgeng/GenPI.co

Seperti diketahui, tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Crazy Rich Medan itu juga juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP. (*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya