Akan tetapi, ada hal lain yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan vonis lebih ringan itu.
"Terdakwa jujur mengakui, terus terang, menyesali perbuatan, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ungkap Abu. (*)
BACA JUGA: Para Korban Olivia Nathania Tidak Puas dengan Tuntutan 3,6 Tahun
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News