Olivia Nathania Divonis 3 Tahun, Amarah Korban Meledak Sejadinya

Olivia Nathania Divonis 3 Tahun, Amarah Korban Meledak Sejadinya - GenPI.co
Korban Agustin Suartini Pingsan Saat Mendengarkan Vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Romaida/JPNN.com

"Total keluarga saya Rp 515 juta, sedangkan uang pribadi saya Rp 160 juta," ujarnya.

Sebagai salah satu korban, Agustin memiliki harapan besar terkait pengembalian uang.

"Biar bagaimana pun, uang para korban harus kembali," pungkasnya.

BACA JUGA:  Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Ajukan Banding

Selain itu, Agustin mewakili keseluruhan korban akan kembali menuntut Olivia secara perdata.

Olivia Nathania divonis hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

BACA JUGA:  Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara Kasus CPNS Bodong

Ia pun sudah menjadi tahanan Polda Metro Jaya Sejak November 2021.(*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya