Olivia Nathania Divonis 3 Tahun, Amarah Korban Meledak Sejadinya

Olivia Nathania Divonis 3 Tahun, Amarah Korban Meledak Sejadinya - GenPI.co
Korban Agustin Suartini Pingsan Saat Mendengarkan Vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Romaida/JPNN.com

GenPI.co - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan terhadap Olivia Nathania terkait kasus penerimaan CPNS bodong pada Senin (28/3).

Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada puteri penyanyi Nia Daniaty itu.

Keputusan hakim itu dinilai tidak adil dan merugikan banyak korban, salah satunya Agustin Suartini.

BACA JUGA:  Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Ajukan Banding

Agustin yang merupakan wali kelas Olivia saat di bangku SMA merasa keberatan terhadap vonis tersebut.

"Terus terang, saya sangat kecewa. Saya berharap justru tuntutan hakim lebih tinggi daripada jaksa," kata Agustin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3).

BACA JUGA:  Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara Kasus CPNS Bodong

Saking kecewanya, ia bahkan sempat pingsan dan meluapkan emosinya kepada awak media.

"Enak benar dia (Olivia Nathania, red) nikmatin. Badannya masih gemuk. Makan melulu dia di sana. Sementara, kami (korban, red) untuk makan saja susah," ungkap Agustin.

Dalam kasus CPNS bodong itu, banyak kerugian yang dialami Agustin bersama keluarganya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya