
Sebab, ada penanganan dari polisi terhadap setiap tersangka yang berada di Rutan Bareskrim Polri.
"Sejauh ini, kondisi DS baik," tegasnya.
Seperti diketahui, Doni Salamanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong melalui platform Quotex dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
BACA JUGA: Doni Salmanan Cuan 80 Persen dari Setiap Kekalahan Member Trading
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News