Mayang Adik Vanessa Angel Dipolisikan, Terancam 4 Tahun Penjara

Mayang Adik Vanessa Angel Dipolisikan, Terancam 4 Tahun Penjara - GenPI.co
Kuasa hukum Tan Skin, Machi Ahmad mengungkapkan adanya tindak pencemaran baik oleh Mayang. Foto: Asahi Asry/GenPI.co

GenPI.co - Adik Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh salah satu produk perawatan kulit lokal, Tan Skin.

Kuasa hukum Tan Skin, Machi Ahmad mengungkapkan sudah memberikan keterangan secara terbuka, Selasa (12/4).

"Saya sekalu kuasa hukum telah mengajukan laporan pada pihak kepolisian," jelasnya dalam jumpa pers di Big Brother Sudirman, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Mayang Terancam Hukuman Penjara Akibat Kasus Pencemaran Nama Baik

Dia menjelaskan, laporan tersebut diwakilkan langsung oleh Direktur, Gill Gladys ke Polda Metro Jaya

Machi menjelaskan, bahwa laporan itu terkait tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dengan hukuman maksimal empat tahun penjara dengan denda Rp750 juta.

BACA JUGA:  Ke Rumah Haji Faisal, Doddy Sudrajat dan Mayang Nangis Temui Gala

"Pihak kami sudah melaporkan seseorang dengan inisial MLF, di mana dia telah mengunggah suatu tindak pidana yang melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU ITE nomor 19 tahun 2016 perubatan atas UU 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga pasal 310 dan 311 KUHP," katanya.

Machi menjelaskan, pada 24 Maret 2022, Mayang mengunggah sebuah video yang memperlihatkan wajahnya cenderung rusak dan memerah.

Setelah itu, tanggal 29 Maret 2022, adik mendiang Vanessa Angel itu mengunggah reels di Instagram yang menyudutkan kualitas produk klientnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya