Alasan Adam Deni Dituntut 8 Tahun, JPU: Kurang Baik Saat Sidang

Alasan Adam Deni Dituntut 8 Tahun, JPU: Kurang Baik Saat Sidang - GenPI.co
Terdakwa kasus UU ITE Adam Deni dan Ni Made Anggari. Foto : Sapta/GenPI.co

GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pegiat media sosial Adam Deni dan Ni Made Anggari dengan hukuman delapan tahun penjara atas kasus UU ITE.  

"Dikurangi selama terdakwa berada dalan tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5).

Selain itu, keduanya juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

BACA JUGA:  Tangis Ibunda Adam Deni Pecah di Persidangan, Lemas Nggak Nyangka

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama lima bulan," lanjutnya.

Alasan JPU menuntut keduanya dengan delapan tahun penjara karena ada beberapa pertimbangan yang dianggap memberatkan dan meringankan.

BACA JUGA:  Ibunda Adam Deni Komentar soal Kasus sang Putra, Tak Disangka

"Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak menunjukan sikap menyesal selama persidangan dan terdakwa tidak bersikap baik dengan terjadinya beberapa keributan di pengadilan," tuturnya.

Selain itu, JPU juga membacakan bahwa saat menjelaskan keterangan para terdakwa dianggap berbelit.

"Hal-hal yang meringankan para terdakwa karena belum pernah dihukum," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya