Alasan Adam Deni Dituntut 8 Tahun, JPU: Kurang Baik Saat Sidang

Alasan Adam Deni Dituntut 8 Tahun, JPU: Kurang Baik Saat Sidang - GenPI.co
Terdakwa kasus UU ITE Adam Deni dan Ni Made Anggari. Foto : Sapta/GenPI.co

Seperti diketahui, Adam Deni mengunggah sebuah postingan di Instagram yang menunjukkan dokumen pembelian sepeda milik wakil Komisi III Ahmad Sahroni tanpa izin.

Atas perbuatannya itu, Adam Deni dan Ni Made Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya