Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Dia dijerat bersama empat orang lainnya, seperti Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.(*)
BACA JUGA: Analisis Tajam Reza Indragiri Soal Pelecehan, Putri Candrawathi Makin Terpojok
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News